Kamis, 27 Mei 2010

“Religius-Humanis”

“Religius-Humanis”



“jimat” orang sekuler-liberal, dan bahkan atheis, untuk menyerang agama adalah dalih humanisme





Oleh: Hamid Fahmy Zarkasy*




“Percuma menjadi religius kalau tidak manusiawi”, “daripada beragama tapi jahat, lebih baik berperikemanusiaan meski tidak beragama”. Itulah logika geram para pembenci agama dan pengusung humanisme. Logikanya begitu humanis, tapi justru seperti atheis. Dan ternyata “jimat” atau aji-aji pamungkas orang sekuler-liberal dan bahkan atheis untuk menyerang agama adalah dalih humanisme.

Sejarahnya, memang di Barat telah terjadi perubahan orientasi masyarakat dari teosentris (Tuhan sebagai pusat) menjadi anthroposentris (manusia sebagai pusat). Perubahan itu yang dianggap sangat revolusioner itu mengiringi perjalanan kebudayaan Barat modern hingga postmodern. Argumentasi mereka begitu mudah diterima. Dengan doktrin empirisisme Tuhan dianggap tidak riel, sedangkan manusia begitu riel dan kasat mata. Membela Tuhan, mementingkan Tuhan, menghormati Tuhan, atau mensucikan Tuhan dianggap sia-sia dan tidak ada gunanya. Dalilnya “Tuhan tidak perlu dibela karena sudah Maha Kuasa”. Seperti membela Tuhan tapi sejatinya membuka jalan bagi blasphemy.

Bukti orientasi antroposentrisme sudah terwakili oleh doktrin kematian Tuhan ala Nietzsche. Dari situ penistaan agama, Tuhan, dan kebenaran menjadi absah. Tapi benih yang ditabur Nietzsche itu tahun 1948 menjadi buah masak yang berbentuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ini adalah stadarisasi kemanusiaan yang formal dan disepakati banyak negara pendukung humanisme. Maka dari itu hak-hak asasi manusia benar-benar dominan dan agama-agama tidak lagi diberi ruang.

Karena penyusunan Deklarasi ini tidak melibatkan agama-agama, maka banyak hal yang menjadikannya tidak universal. Terbukti banyak agama yang tidak puas. Pada bulan Juli tahun 1993 di New York diadakan peluncuran acara Project on Religion and Human Right. Acara ini merupakan reaksi agama-agama terhadap DUHAM dan merupakan prakarsa untuk merevisinya. Bukan hanya itu, pada ulang tahun ke-50 DUHAM dan ulang tahun ke-50 Fakultas Religious Studies universitas McGill, Montreal , Canada, upaya merevisi DUHAM itu pun terulang lagi. Revisi itu menghasilkan dokumen yang disebut Universal Deklaration of Human Right by the World Religions. Setelah itu berturut-turut acara revisi merivisi berlanjut di berbagai tempat, seperti di California, New York, Durban, Barcelona, Paris, dan terakhir di Genting Highland, Malaysia pada bulan November 2002. Anehnya, acara ini disaksikan oleh pihak UNESCO. Resmilah sudah bukti perseteruan antara kaum humanis dan kaum religius.

Terpisah dari respon agama-agama, di kalangan umat dan negara-negara Islam seperti Sudan, Iran, Saudi Arabia, Mesir, dan sebagainya, juga turut menyadari dominasi humanisme dalam DUHAM. Mereka menganggap DUHAM gagal memasukkan pertimbangan konteks kultural dan religius dari negara-negara non-Barat. Utusan Negara Iran di PBB tahun 1981, Said Rajaie-Khorassani malah menyatakan bahwa “DUHAM adalah hasil pemahaman sekuler dari tradisi Yahudi Kristen yang tidak dapat diterapkan ke dalam Islam”.

Tiga tahun lebih awal dari acara di New York, umat Islam mengeluarkan deklarasi tandingan yang disebut Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI). Deklarasi yang diadakan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 ini diikuti 45 menlu negara OKI. Intinya memberi gambaran hak-hak asasi manusia menurut Islam yang sumber satu-satunya adalah syariah Islam.

Jika logika sekuler, liberal dan atheis di atas benar, maka isi Deklarasi Cairo itu mestinya hanya mensucikan Tuhan belaka dan menginjak-injak kemanusiaan. Tapi ternyata tidak dan logika sekuler liberal atheis itu salah. Bahkan deklarasi Cairo itu tidak ekslusif untuk umat Islam. Dalam salah satu pasalnya menyatakan, “Diskriminasi berdasarkan ras, warna, bahasa, kepercayaan, seks, agama, afiliasi politik, status sosial atau pertimbangan lainnya adalah dilarang”. Bahkan pelindungan jiwa manusia adalah kewajiban syariah. Maka dalam situasi perang, mereka yang tidak terlibat perang seperti orang tua, wanita and anak-anak, yang terluka dan yang sakit, dan juga tawanan perang, berhak diberi makan, tempat tinggal, keamanan serta pelayanan kesehatan.

CDHRI juga memberi hak kepada laki-laki dan wanita hak untuk menikah tanpa mempertimbangkan ras, warna kulit atau kebangsaan, tapi tetap mempertimbangkan agama. Selain itu wanita juga diberi penghargaan dan penghormatan yang sama sebagai manusia, hak untuk menjalankan pekerjaannya, hak-hak sipil, kemandirian finansial, dan hak untuk mempertahankan nama dan kekeluargaannya, meski tidak sama dalam segala hal.

Dalam Pasal ke -10 disebutkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Melakukan segala bentuk pemaksaan terhadap manusia atau mengeksploitasi kemiskinan atau kebodohan untuk mengkonversikan seseorang dari satu agama kepada agama lain atau atheism adalah dilarang. Masih banyak lagi pasal-pasal yang membela manusia, tapi tidak serta merta menistakan agama apalagi Tuhan.

Baca misalnya Pasal 22 yang berbunyi: a) Setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas dengan cara yang tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. b) Setiap orang berhak untuk membela yang benar, dan mendakwahkan yang baik, serta memperingatkan hal-hal yang salah dan mungkar sesuai dengan norma-norma syariah Islam. c) Informasi adalah kebutuhan vital bagi masyarakat. Ia tidak boleh dieksploitasi atau disalahgunakan sehingga menodai kesucian dan penghormatan terhadap Nabi, merendahkan nilai-nilai moral dan etika, atau memecah, merusak atau membahayakan masyarakat atau melemahkan keimanan. d) Memicu kebencian yang bersumber dari kebangsaan atau doktrin keagamaan atau melakukan sesuatu yang mungkin memprovokasi segala bentuk diskriminasi ras adalah dilarang.

Dari Pasal 22 di atas terbukti bahwa memberi tempat pada agama tidak berarti menistakan manusia. Sebab syariah adalah sumber segala perlakuan terhadap manusia, Dalam syariah terdapat maslahat yang telah didesain oleh Tuhan melalui wahyu. Tapi tidak semua yang dianggap maslahat manusia dapat dibenarkan syariat. Pelacuran, homoseks, lesbianism, nikah beda agama bagi pembenci agama adalah maslahat, tapi tidak dibenarkan syariat. Jadi logikanya yang benar, semakin religius seseorang justru ia semakin manusiawi, tapi semakin humanis seseorang justru semakin atheis. Innal insana layatgha an ra’ahustaghna.