TEGAKKAN NEGARA ISLAM
Ahmad Alim, M.A
Kebutuhan kaum Muslimin sebagai makhluk sosial terhadap adanya Negara Islam adalah kebutuhan yang lazim yang tidak perlu diperdebatkan. Yang dimaksud Negara Islam disini adalah Negara yang menegakkan syari’ah tauhid (Syari’ah Islam) sebagai satu-satunya syari’ah yang dijadikan pedoman dan payung hukum di negara tersebut. Penegakan syari’ah yang dimaksud adalah “Penegakkan secara menyeluruh di seluruh bidang kehidupan.
Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad. Negara Islam inilah satu-satnya metode yang dijadikan Islam untuk menerapkan system dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah mabda (ideologi) serta system kehidupan akan pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata.
Posisi dan peranan negara Islam sangat penting sekali dalam agama Islam, sampai-sampai Imam al Mawardy menyatakan: " Imamah merupakan pengganti kenabian yang menjaga Agama dan mengatur urusan dunia. Keberadaannya pada ummat wajib berdasarkan ijma’ kecuali segelintir dari (golongan) Al-Asham.
Al-Qurtubi dalam bukunya “Al-Jami’ li Ahkam Al Qur’an”, menyebutnya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun agama.beliau lebih tegas mengatakan : ”Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham.”
Al-Ghazaly menambahkan : " Oleh Karena itu kewajiban adanya seorang Imam merupakan keharusan dari Syara’ dimana tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Maka ketahui hal tersebut.”
Menegakkan syari'at Islam tidak semudah membalikkan telapak tangan, diperlukan sebuah perjuangan yang istiqomah, tidak hanya sekedar teori atau ungkapan lisan semata; karena musuh-musuh Islam tidak akan pernah rela akan tegaknya syari'at di Negara kita ini. Dalam kitab al-Siyasah al-Syar’iyyah, Imam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa Usaha untuk menjadikan kepemimpinan sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama….”
Akhir-akhir ini umat Islam dikagetkan dengan Sebuah buku yamg berjudul Ilusi Negara Islam diterbitkan The Wahid Institute yang bekerjasama dengan Maarif Institute dan Gerakan Bhineka Tunggal Ika. Buku yang disponsori oleh LibForAll Fondation tersebut secara jelas ditujukan untuk menghentikan laju penegakan syari'at Islam di Indonesia. Buku tersebut juga mencoba untuk menyebarkan ketakutan kepada publik bahwa penerapan syariah Islam akan menyebabkan perpecahan bangsa karena telah mengkotak-kotakan bangsa Indonesia yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.
Penolakan mereka terhadap syariah itu muncul bukan tanpa sebab. Sikap itu disebabkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit nifaq . hal itu sebagaimana tercantum dalam al-Baqarah [2]: 10. Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dalam ayat yang lain Allah menegaskan : Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim (QS al-Nur : 48-50).