Menag : Konferensi Gay Adalah Penodaan Agama
Menteri Agama, Surya Dharma Ali, mengingatkan pelaksana konferensi gay di Surabaya untuk tidak gegabah mewujudkan hajatan itu. Pelaksana konferensi tersebut bisa dikenakan sanksi pidana lantaran kegiatan itu bisa dianggap sebagai bentuk penodaan agama dan pelecehan susila.
''Saya kira itu bisa masuk ke penodaan agama, juga masuk pelanggaran susila. Bisa dua peraturan. Saya kira bisa dipidana,’’ tegasnya Kamis, (25/3).
Menurut Ketua Umum DPP PPP ini, perilaku homoseksual, lesbi, dan biseksual bertentangan dengan ajaran berbagai agama termasuk Islam. Bahkan, posisi Islam sangat jelas tertuang dalam Quran Surat Al Araf ayat 80-81. Islam menilai perilaku tersebut sebagai perbuatan keji dan berlebihan. ‘’Jelas sekali posisi Islam terhadap gay, lesbian, sodomi termasuk biseksual. Jadi, sejenis saja tidak boleh, apalagi serakah jenis,’’ katanya.
Di sisi lain, menurut pria yang akrab disapa SDA ini, masyarakat Indonesia adalah masyarakat agamis yang menjunjung nilai ajaran agama. Hal itu sehingga pelaksanaan kegiatan semacam itu dikhawatirkan bisa memancing sikap antipati masyarakat dan berujung pada konflik sosial. Itu dikarenakan pelaksanaan konferensi gay bisa dianggap sebagai kegiatana yang memberi pengakuan atas kaum gay, lesbian, dan biseksual. ‘’Mereka (masyarakat) bisa merasa sebagai pelecehan terhadap umat beragama di Indonesia dengan penyelenggaraan seperti itu,’’ jelasnya.
Karena itu, Menag meminta pelaksanaan konferensi gay di Surabaya dibatalkan. Dia menegaskan kegiatan itu bisa mengundang konflik atau kegaduhan sosial. ‘’Rencana pelaksanaan konferensi gay lesbian dan biseks se Asia di Indonesia saya berharap itu tidak dilanjutkan. Saya minta panitia pelaksana memahami kondisi masyarakat Indonesia yang agamis,’’ pintanya. (repblk/mj)