Tiga Fase Islamisasi Ilmu Pengetahuan Kontemporer
Oleh: Muhammad Ismail
www.hidayatullah.com--Islamization of Knowledge (islamisasi ilmu pengetahuan) sebuah gagasan yang timbul sejak dasawarsa 1970-an. Kata “islami” mengandung dua makna yang kurang lebih berbeda. Pertama, kata islami menunjukkan suatu periode sejarah, kedua, menunjukkan suatu aktivitas yang mengandung nilai-nilai Islam. Sedangkan arti dari ilmu pengetahuan, menurut Sayid Husein Nasr --seorang tokoh pertama dalam pembicaraan wacana baru tentang ilmu pengetahuan dan Islam di Teheran, Iran, tahun 1933, ia menyebut, (berbeda dengan yang biasa diutarakan oleh kebanyakan ilmuwan) ilmu pengetahuan dengan Scientia Sacra (Sacred science, “ilmu sakral”) untuk menunjukkan bahwa aspek kearifan ternyata jauh lebih penting dari pada aspek teknologi yang sampai saat ini masih menjadi ciri utama ilmu pengetahuan modern.
Pada abad pertengahan (medieval times) banyak berkembang faham Barat yang mencoba memisahkan ilmu pengetahuan dengan agama. Sebut saja Nietzsche, dia berargumen bahwa agama tidak bisa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan. Ia menambahkan, “seseorang tidak dapat mempercayai dogma-dogma agama dan metafisika jika seseorang memiliki metode-metode yang ketat untuk meraih kebenaran di dalam hati dan kepada seseorang. Antara ilmu pengetahuan dan agama masing-masing menempati bintang yang berbeda”. Nampaknya ada indikasi bahwa ia tidak menginginkan nilai-nilai Islam masuk ke dalam pembahasan ilmu pengetahuan modern.
“Sekularisasi ilmu pengetahuan” menjadi fondasi utama dalam sepanjang sejarah peradaban Barat modern. Dengan adanya sekularisasi ilmu pengetahuan, sedikit demi sedikit akan memisahkan jarak antara ilmu dengan agama, melenyapkan wahyu (Al-Quran) sebagai sumber ilmu, dan juga memisahkan wujud dari yang sakral. Selain itu sekularisasi ilmu juga telah menjadikan rasio sebagai basis keilmuan secara mutlak, dan mengaburkan maksud serta tujuan ilmu yang sebenarnya, menjadikan keraguan dan dugaan sebagai metodologi ilmiah.
Sebagai solusi menghadapi krisis epistemologi yang sedang melanda segala bentuk pemikiran dan juga sebagai jawaban dari berbagai tantangan yang muncul dari hegemoni westernisasi ilmu, maka perlu kiranya menghadirkan suatu gagasan islamisasi ilmu pengetahuan, yang mana dalam bahasa Arab istilah islamisasi ilmu disebut juga dengan “islamiyyat al-ma’rifat, atau bahasa Inggris disebut sebagai “islamization of knowledge”.
Usaha islamisasi ilmu pada dasarnya telah terjadi sejak masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya, yang waktu itu diturunkan Al-Quran dengan bahasa Arab, sehingga dengannya mampu mengubah watak serta pandangan hidup (worldview) dan tingkah laku bangsa Arab (Filsafat dan Praktek Pendidikan Islam, Wan Mohd. Nor Wan Daud, 1998). Oleh karena itu, wacana islamisasi ilmu bukanlah suatu yang baru, hanya saja dalam konteks operasionalnya pengislaman ilmu-ilmu masa kini dicetuskan oleh tokoh-tokoh ilmuwan islam, seperti: Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, al-Faruqii, Fazlur Rahman, Syed Husein Nasr , dan lain-lain.
Ungkapan “islamisasi ilmu” memang sedikit mengaburkan makna dalam pembahasannya, sebab istilah tersebut membawa konotasi kepada seluruh ilmu, termasuk ilmu-ilmu sains islam yang telah didasarkan Al-Quran dan sunnah yang dibangun oleh sarjana Islam, namun tidak islami oleh sebab itu harus “diislamkan”. Lain halnya dengan istilah “islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer” yang lebih cenderung kembali kepada ilmu Barat modern yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman sehingga perlu memasukkan nilai Islam ke dalamnya.
Al-Attas vs al-Faruqi
Munculnya ide islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer disebabkan adanya premis bahwa ilmu pengetahuan kontemporer tidak bebas nilai. Ilmu-ilmu kontemporer yang terkontaminasi oleh premis demikian dan telah melalui proses sekulerisasi dan westernisasi yang tidak lagi sesuai dengan kepercayaan, justru ini yang akan membahayakan keadaan umat Islam. Naquib al-Attas menegaskan dalam karyanya Islam and Secularism bahwa “ilmu itu tidaklah bebas nilai (value-free) tapi syarat akan nilai (value-laden)”. Dalam Islam semua ilmu bersifat universal dan tidak ada pemisahan sedikit pun antara ilmu-ilmu dalam Islam dengan nilai agama.
Selain Syed al-Attas, Ismail Raji al-Faruqi juga tidak terlepas dalam pembahasan ini. Al-Faruqi merupakan penggagas proyek Islamization of Knowledge (Islamisasi Ilmu, 1982) yang mana ia telah sampai pada kesimpulan yang dituliskan dalam karyanya bahwa akibat dari kemunduran umat Islam, yaitu adanya sistem pendidikan yang berusaha menjauhkan umat muslim dari agamanya sendiri dan dari sejarah kegemilangan yang seharusnya dijadikan kebanggaan tersendiri atas agama Islam. Oleh sebab itu, ia memberikan solusi, yaitu perlunya perbaikan sistem pendidikan yang memadukan antara ilmu-ilmu umum dan agama sebagai langkah membentuk peradaban Islam yang sempurna
Antara pemikiran al-Attas dan al-Faruqi terdapat sedikit perbedaan dalam merumuskan islamisasi ilmu. Al-attas lebih mengorientasikan proses islamisasi ilmu ke dalam tujuan, yaitu untuk melindungi orang Islam dari ilmu yang sudah tercemar yang menyesatkan dan menimbulkan kekeliruan. Namun al-Faruqi nampaknya lebih menitikkan islamisasi ilmu kepada “ketauhidan”, kemudian membangun ulang penyusunan data, mendefinisikan kembali ilmu, serta membentuk kembali tujuan dalam bentuk Islam digunakan sebagai kerangka dasar pemikiran.
Proses islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer memiliki tiga fase. Prof. Abdel Hamid Sabra, pakar sejarah sains yang berasal dari Universitas Harvard mengatakan, gerakan penerjemahan yang dilakukan oleh khalifah al-Ma’mun (w. 833 M) dengan mendirikan perpustakaan yang dinamakan dengan Bayt al-Hikmah sebagai pusat kajian, menunjukkan fase pertama dari tiga tahap islamisasi sains. Adapun tahap kedua, yaitu fase peralihan atau akuisisi, di mana sains Yunani hadir di hadapan peradaban Islam sebagai pendatang atau tamu yang sengaja diundang (an invited guest), bukan sebagai penjajah atau perusak (an invading force). Namun pada tahap ini Islam masih menjaga jarak serta berhati-hati selalu waspada. Kemudian tahap terakhir adalah fase penerimaan atau adopsi, di sini Islam telah mengambil dan menikmati apa yang dibawa serta oleh peradaban tersebut.
Pada saat itu pula kemudian lahirlah ilmuwan-ilmuwan hebat seperti: Jabir ibn Hayyan (w.815 M), al-Kindi (w.873), dan lain-lain. Proses ini tidak berhenti di sini saja namun terus berlanjut ke tahap asimilasi dan naturalisasi. Pada fase ini Islam telah mampu membuat dan mengkonsep ulang ilmu pengetahuan yang syarat akan nilai-nilai keislaman sehingga islam sanggup menjadi pionir dunia di bidang sains dan teknologi. Fase kematangan ini terus berlangsung selama kurang lebih 500 tahun lamanya, dan telah ditandai dengan hasil produktivitas yang tinggi dan tingkat orisinalitas keilmuwan yang benar-benar luar biasa.
Dari paparan di atas, kini jelaslah sudah bahwa islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer memiliki kebenaran-kebenaran tertentu sesuai dengan bingkai ruang dan waktu. Ada satu hal yang mungkin kadang terlupakan, yakni kesadaran akan setiap hasil pemikiran manusia yang selalu bersifat historis dan terikat oleh ruang dan waktu. Untuk itu gagasan islamisasi harus tetap dikembangkan, dilaksanakan, dan kemudian dievaluasi melalui konsep-konsep, ukuran serta standar sebagai produk “framework islami” yang selalu melibatkan “worldview Islam”.
Dengan demikian, proses islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer adalah merupakan respon intelektual yang sangat positif dan tepat. Karena hanya dengan merumuskan dan mengaplikasikan konsep islamisasi inilah kaum muslimin akan mampu mencapai kemajuan ilmiah dan teknologi, serta dapat mempertahankan dan bahkan membentengi pola pandang intelektual, moral, dan spiritual Islam di jiwa umat manusia. Namun bagaimana pun, keberhasilan proses islamisasi pengetahuan modern sangatlah bergantung pada usaha bersama yang terkoordinasi oleh intelektual muslim seutuhnya. Wa allahu a’lamu bi as-showaab.
Penulis adalah mahasiswa Institut Studi Islam Darussalam ISID Gontor Ponorogo
Senin, 22 Februari 2010
Di Balik Politik Kesetaraan?
Di Balik Politik Kesetaraan?
Oleh: Henri Shalahuddin, MA
Sejak perempuan melakukan tugas naturalnya yang harus hamil, melahirkan, dan menyusui, pola hidup mengembara akhirnya harus terhenti. Lalu memaksa manusia belajar menetap dan "menguasai" alam sebagai tempat tinggalnya. Peradaban atau hadharah berakar kata dari hadhara yang berarti hadir, tidak ghaib, menetap, eksis, dan tidak menghilang.
Islam datang untuk membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, eksploitasi, marjinalisasi, dan diskriminasi. "Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun." (QS. 4:124). Maka tingkat keberimanan seorang hamba tidak diukur dari kelelakian maupun kewanitaannya. Sebaliknya, mereka harus akur dan saling tolong menolong menegakkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan ilmu dan adab, serta segala bentuk kemunkaran sosial lainnya, menjadi tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Kewajiban memerangi ketimpangan sosial dan meningkatkan SDM dalam Islam tidak difokuskan pada jenis kelamin tertentu.
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya." (QS. 9:71)
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan dasar ajaran Islam. Sebab pada prinsipnya, segala perintah dan larangan Allah (taklif) ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Taklif ini bersifat umum dan mutlak, sampai ada nash khusus lainnya yang mengecualikannya secara jelas. Imam Ibn Rusyd yang hidup di Cordova (595H/1198M) pun dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menjelaskan: "Laki-laki dan perempuan itu setara, karena pada awalnya hukum keduanya adalah satu, sampai ditetapkannya pengecualian syar'i yang menjelaskan hal itu".
Ibn Hajr al-'Asqalani (852H) juga menjelaskan dalam kitab Fathul Bari bahwa wanita itu adalah saudara kandung (setara) laki-laki dalam hukum, kecuali jika ada pengkhususan.
Maka tidak ada satu pun ulama di sepanjang zaman yang mengatakan bahwa perintah melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, menuntut ilmu, dan mencegah kemunkaran, hanya ditujukan untuk laki-laki. Namun, hal ini tidak berarti bahwa dalam Islam itu tidak ada perintah, larangan, hak dan kewajiban yang dikhususkan bagi laki-laki atau perempuan saja. Sebab, seperti yang sudah jamak diketahui bahwa dalam syariah terdapat beberapa pengecualian, misalnya dalam masalah persaksian (syahadah), batasan aurat, bagian waris, dan seterusnya.
Adanya pengecualian tersebut tidak berarti Islam merendahkan martabat perempuan atau memarjinalkannya. Sebab kedudukan jenis kelamin (karakter biologis) dan gender (sifat, peran, posisi, dan tanggung jawab) antara laki-laki dan perempuan tidak dipandang secara dikhotomis (terpisah dan dipertentangkan antara satu dan lainnya). Sebaliknya, Islam memandangnya secara integral dan komprehensif. Hal ini dibuktikan dengan adanya konsep keluarga, takaful (saling menopang), dan ta'awun (cooperation). Konsep-konsep dalam Islam ini berbeda dari cara pandang individualistik-emosional yang menuntut kesetaraan secara empirik dan kuantitatif.
Maka terkait dengan masalah pengecualian hukum, hak, dan kewajiban, seorang Muslim tidak diperkenankan "berijtihad" untuk merombaknya dengan dalih doktrin feminisme maupun kesetaraan gender. Atau mengakali hukum Tuhan melalui metode kritik sejarah, manhaj tadriji (metode tahapan), teori al-maskut 'anhu (yang tak terkatakan), dan seterusnya.
Metode-metode tersebut mengandaikan bahwa adanya pengecualian hukum, hak, dan kewajiban dalam Islam (seperti masalah persaksian, waris, batasan aurat, dan seterusnya), lebih disebabkan faktor sejarah dan kondisi sosial masyarakat Arab yang patriarkal saat turunnya wahyu. Sehingga –dalam dugaannya-, turunnya QS. 4:11 yang mengesankan adanya perbedaan waris, lebih disebabkan ketidaksiapan masyarakat Arab yang patriarkal kala itu untuk menerima "kesetaraan gender". Maka di kalangan feminis, QS. 4:11 ditafsirkan sebagai tahapan awal untuk menuju kesetaraan mutlak, di mana bagian waris laki-laki dibatasi dan perempuan mendapatkan hak warisnya. Karena tidak ada lagi ayat maupun hadits yang menjelaskan kesamaan kuantitas hak waris ini, maka dimunculkanlah teori al-maskut 'anhu. Dengan teori ini, mereka menduga bahwa nantinya, Tuhan sebenarnya ingin menyamakan bagian waris. Namun karena kondisi sosial masyakat Arab saat itu yang didominasi laki-laki, maka "ayat" waris berbasis gender, akhirnya belum terwahyukan hingga Nabi Muhammad wafat.
Akal Atheistik Postmodernis
Trik mengakali ayat-ayat Al-Quran yang qath'i (final) dan sharih (explicit) seperti ini hanya dikembangkan oleh mereka yang terpengaruh akal-akal atheistik Postmodernis Barat dan berdampak serius terhadap konsep wahyu dalam Islam. Pertama, Kehendak Tuhan ditundukkan pada realitas sejarah dan konsensus publik. Di mana Tuhan seolah-olah dianggap "tidak sempat" memfirmankan keinginan-Nya untuk menyamakan bagian waris anak laki-laki dan perempuan, karena realitas sosial yang patriarkal saat itu belum mengizinkan turunnya wahyu berbasis gender.
Kedua, memisahkan wahyu dari asal-usul Ketuhanan. Sehingga Al-Quran dipandang sebatas pengalaman lokal dan temporal yang dihasilkan Nabi beserta sahabatnya dalam merespon problem bangsa Arab kala itu. Maka metode memahami Al-Quran pun harus mengikut realitas sosial yang berkembang.
Ketiga, kontekstualisasi ayat-ayat qath'i yang bersandar pada sejarah akan berdampak hilangnya sisi mu'jizat kebahasaan (i'jaz lughawi) Al-Quran. Akhirnya, setiap pemaknaan terhadap lafaz Al-Quran dijauhkan dari makna kebahasaannya, bahkan selalu permisif untuk disusupi berbagai makna praduga dan aneka purba sangka.
Di beberapa perguruan tinggi Islam, ternyata tafsir feminis dan pendekatan kritik sejarah seperti ini sudah di-nash-kan dalam kurikulum untuk memahami Al-Quran. Tujuannya untuk memastikan adanya evolusi syariah melalui metode-metode di atas. Sebenarnya kebijakan seperti ini merupakan aplikasi kejahilan dalam memandang kultur Barat dan Islam. Seolah-olah umat Islam memiliki problem yang sama dengan apa yang dialami Barat, sehingga solusinya pun harus mengadopsi dari pengalaman Barat.
Dalam skala nasional, konsep kesetaraan gender secara empirik-kuantitatif dijadikan sebagai indikator pembangunan manusia (Human Development Index, HDI). Perkembangan selanjutnya, konsep kesetaraan gender harus diikutsertakan dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan nasional. Sejurus kemudian bermunculan berbagai tuntutan porsi perempuan di bidang politik, ekonomi, tenaga kerja, struktur pemerintahan, dan sebagainya.
Pola pikir feminis seringkali hanya mempertimbangkan kepentingan kalangan elitis perempuan. Kerja mereka cuma mengompori kaum wanita untuk dijadikan batu pijakan dalam memenuhi ambisinya. Dalam mengevaluasi keberhasilan dunia politik misalnya, akal feminis biasanya akan memfokuskan kuantitas keterwakilan perempuan di kursi DPR, minimal 30%. Lagi-lagi jenis kelamin dulu yang dilihat, bukan kapasitas dan kapabilitasnya.
Ketika menyikapi carut marutnya penanganan bencana alam, seperti kurang sigapnya pemenuhan kebutuhan anak dan perempuan, lagi-lagi akal feminis akan menuduh bahwa ini semua gara-gara pemerintah tidak mengakui perempuan sebagai kepala rumah tangga.
Demikian halnya saat menyikapi tingginya angka kemiskinan dan buta huruf, akal feminis pun hanya melongok persentase perempuan yang miskin buta huruf. Bangsa ini lalu diprovokasi seolah-olah telah terjadi pemiskinan dan pembodohan terhadap kaum perempuan. Seperti sebuah slogan yang diusung dalam sebuah acara perkumpulan perempuan pada 14-18 Desember 2009 lalu, "Perempuan Indonesia: Menghapus Pemiskinan dan Kekerasan".
Selanjutnya, giliran agama dan "fundamentalisme" yang dituding sebagai biang diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap wanita. Bahkan dalam upaya memperjuangkan HAM kaum waria dan lesbian, mereka tidak segan-segan menuding siapa saja yang tidak setuju dengan perilaku homoseksual, yang dikategorikan sebagai kelompok fundamentalis yang homophobia. Pemerintah juga dinilai tidak bijak, bahkan sangat diskriminatif, karena tidak menjamin keamanan, kesehatan, dan peningkatan SDM para pelaku homoseksual.
Fenomena kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan diakui memang terjadi di sebagian oknum umat beragama. Tentunya, ini lebih dipicu oleh rendahnya taraf kesejahteraan hidup dan pendidikan, yang berdampak luas ke semua sektor kehidupan. Pelaku ketidakadilan tidak saja laki-laki, tapi juga perempuan.
Anehnya, feminisme hanya memerangi ketidakadilan yang dialami perempuan, tapi mengabaikannya jika korbannya adalah laki-laki. Sebab pada dasarnya, feminisme bukanlah ideologi yang memperjuangkan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Karena di era masyarakat yang modern ini, laki-laki dan perempuan sudah mendapatkan hak dan peluang yang setara. Maka perjuangan wanita untuk berkarier misalnya, hendaknya tidak terkesan jahil aplikatif yang terfokus pada tuntutan porsi kuantitas. Tapi harus mengarah pada hal-hal yang lebih substantif, seperti jaminan keselamatan, cuti haid, penambahan masa cuti melahirkan, penyediaan ruang khusus bagi wanita yang menyusui, tidak membebani dengan jam kerja yang ketat dan lain-lain yang menjamin terbinanya rumah tangga dan tumbuhnya generasi yang sehat. Wallahu a'lam wa ahkam.[www.hidayatullah.com]
Oleh: Henri Shalahuddin, MA
Sejak perempuan melakukan tugas naturalnya yang harus hamil, melahirkan, dan menyusui, pola hidup mengembara akhirnya harus terhenti. Lalu memaksa manusia belajar menetap dan "menguasai" alam sebagai tempat tinggalnya. Peradaban atau hadharah berakar kata dari hadhara yang berarti hadir, tidak ghaib, menetap, eksis, dan tidak menghilang.
Islam datang untuk membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, eksploitasi, marjinalisasi, dan diskriminasi. "Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun." (QS. 4:124). Maka tingkat keberimanan seorang hamba tidak diukur dari kelelakian maupun kewanitaannya. Sebaliknya, mereka harus akur dan saling tolong menolong menegakkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan ilmu dan adab, serta segala bentuk kemunkaran sosial lainnya, menjadi tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Kewajiban memerangi ketimpangan sosial dan meningkatkan SDM dalam Islam tidak difokuskan pada jenis kelamin tertentu.
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya." (QS. 9:71)
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan dasar ajaran Islam. Sebab pada prinsipnya, segala perintah dan larangan Allah (taklif) ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Taklif ini bersifat umum dan mutlak, sampai ada nash khusus lainnya yang mengecualikannya secara jelas. Imam Ibn Rusyd yang hidup di Cordova (595H/1198M) pun dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menjelaskan: "Laki-laki dan perempuan itu setara, karena pada awalnya hukum keduanya adalah satu, sampai ditetapkannya pengecualian syar'i yang menjelaskan hal itu".
Ibn Hajr al-'Asqalani (852H) juga menjelaskan dalam kitab Fathul Bari bahwa wanita itu adalah saudara kandung (setara) laki-laki dalam hukum, kecuali jika ada pengkhususan.
Maka tidak ada satu pun ulama di sepanjang zaman yang mengatakan bahwa perintah melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, menuntut ilmu, dan mencegah kemunkaran, hanya ditujukan untuk laki-laki. Namun, hal ini tidak berarti bahwa dalam Islam itu tidak ada perintah, larangan, hak dan kewajiban yang dikhususkan bagi laki-laki atau perempuan saja. Sebab, seperti yang sudah jamak diketahui bahwa dalam syariah terdapat beberapa pengecualian, misalnya dalam masalah persaksian (syahadah), batasan aurat, bagian waris, dan seterusnya.
Adanya pengecualian tersebut tidak berarti Islam merendahkan martabat perempuan atau memarjinalkannya. Sebab kedudukan jenis kelamin (karakter biologis) dan gender (sifat, peran, posisi, dan tanggung jawab) antara laki-laki dan perempuan tidak dipandang secara dikhotomis (terpisah dan dipertentangkan antara satu dan lainnya). Sebaliknya, Islam memandangnya secara integral dan komprehensif. Hal ini dibuktikan dengan adanya konsep keluarga, takaful (saling menopang), dan ta'awun (cooperation). Konsep-konsep dalam Islam ini berbeda dari cara pandang individualistik-emosional yang menuntut kesetaraan secara empirik dan kuantitatif.
Maka terkait dengan masalah pengecualian hukum, hak, dan kewajiban, seorang Muslim tidak diperkenankan "berijtihad" untuk merombaknya dengan dalih doktrin feminisme maupun kesetaraan gender. Atau mengakali hukum Tuhan melalui metode kritik sejarah, manhaj tadriji (metode tahapan), teori al-maskut 'anhu (yang tak terkatakan), dan seterusnya.
Metode-metode tersebut mengandaikan bahwa adanya pengecualian hukum, hak, dan kewajiban dalam Islam (seperti masalah persaksian, waris, batasan aurat, dan seterusnya), lebih disebabkan faktor sejarah dan kondisi sosial masyarakat Arab yang patriarkal saat turunnya wahyu. Sehingga –dalam dugaannya-, turunnya QS. 4:11 yang mengesankan adanya perbedaan waris, lebih disebabkan ketidaksiapan masyarakat Arab yang patriarkal kala itu untuk menerima "kesetaraan gender". Maka di kalangan feminis, QS. 4:11 ditafsirkan sebagai tahapan awal untuk menuju kesetaraan mutlak, di mana bagian waris laki-laki dibatasi dan perempuan mendapatkan hak warisnya. Karena tidak ada lagi ayat maupun hadits yang menjelaskan kesamaan kuantitas hak waris ini, maka dimunculkanlah teori al-maskut 'anhu. Dengan teori ini, mereka menduga bahwa nantinya, Tuhan sebenarnya ingin menyamakan bagian waris. Namun karena kondisi sosial masyakat Arab saat itu yang didominasi laki-laki, maka "ayat" waris berbasis gender, akhirnya belum terwahyukan hingga Nabi Muhammad wafat.
Akal Atheistik Postmodernis
Trik mengakali ayat-ayat Al-Quran yang qath'i (final) dan sharih (explicit) seperti ini hanya dikembangkan oleh mereka yang terpengaruh akal-akal atheistik Postmodernis Barat dan berdampak serius terhadap konsep wahyu dalam Islam. Pertama, Kehendak Tuhan ditundukkan pada realitas sejarah dan konsensus publik. Di mana Tuhan seolah-olah dianggap "tidak sempat" memfirmankan keinginan-Nya untuk menyamakan bagian waris anak laki-laki dan perempuan, karena realitas sosial yang patriarkal saat itu belum mengizinkan turunnya wahyu berbasis gender.
Kedua, memisahkan wahyu dari asal-usul Ketuhanan. Sehingga Al-Quran dipandang sebatas pengalaman lokal dan temporal yang dihasilkan Nabi beserta sahabatnya dalam merespon problem bangsa Arab kala itu. Maka metode memahami Al-Quran pun harus mengikut realitas sosial yang berkembang.
Ketiga, kontekstualisasi ayat-ayat qath'i yang bersandar pada sejarah akan berdampak hilangnya sisi mu'jizat kebahasaan (i'jaz lughawi) Al-Quran. Akhirnya, setiap pemaknaan terhadap lafaz Al-Quran dijauhkan dari makna kebahasaannya, bahkan selalu permisif untuk disusupi berbagai makna praduga dan aneka purba sangka.
Di beberapa perguruan tinggi Islam, ternyata tafsir feminis dan pendekatan kritik sejarah seperti ini sudah di-nash-kan dalam kurikulum untuk memahami Al-Quran. Tujuannya untuk memastikan adanya evolusi syariah melalui metode-metode di atas. Sebenarnya kebijakan seperti ini merupakan aplikasi kejahilan dalam memandang kultur Barat dan Islam. Seolah-olah umat Islam memiliki problem yang sama dengan apa yang dialami Barat, sehingga solusinya pun harus mengadopsi dari pengalaman Barat.
Dalam skala nasional, konsep kesetaraan gender secara empirik-kuantitatif dijadikan sebagai indikator pembangunan manusia (Human Development Index, HDI). Perkembangan selanjutnya, konsep kesetaraan gender harus diikutsertakan dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan nasional. Sejurus kemudian bermunculan berbagai tuntutan porsi perempuan di bidang politik, ekonomi, tenaga kerja, struktur pemerintahan, dan sebagainya.
Pola pikir feminis seringkali hanya mempertimbangkan kepentingan kalangan elitis perempuan. Kerja mereka cuma mengompori kaum wanita untuk dijadikan batu pijakan dalam memenuhi ambisinya. Dalam mengevaluasi keberhasilan dunia politik misalnya, akal feminis biasanya akan memfokuskan kuantitas keterwakilan perempuan di kursi DPR, minimal 30%. Lagi-lagi jenis kelamin dulu yang dilihat, bukan kapasitas dan kapabilitasnya.
Ketika menyikapi carut marutnya penanganan bencana alam, seperti kurang sigapnya pemenuhan kebutuhan anak dan perempuan, lagi-lagi akal feminis akan menuduh bahwa ini semua gara-gara pemerintah tidak mengakui perempuan sebagai kepala rumah tangga.
Demikian halnya saat menyikapi tingginya angka kemiskinan dan buta huruf, akal feminis pun hanya melongok persentase perempuan yang miskin buta huruf. Bangsa ini lalu diprovokasi seolah-olah telah terjadi pemiskinan dan pembodohan terhadap kaum perempuan. Seperti sebuah slogan yang diusung dalam sebuah acara perkumpulan perempuan pada 14-18 Desember 2009 lalu, "Perempuan Indonesia: Menghapus Pemiskinan dan Kekerasan".
Selanjutnya, giliran agama dan "fundamentalisme" yang dituding sebagai biang diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap wanita. Bahkan dalam upaya memperjuangkan HAM kaum waria dan lesbian, mereka tidak segan-segan menuding siapa saja yang tidak setuju dengan perilaku homoseksual, yang dikategorikan sebagai kelompok fundamentalis yang homophobia. Pemerintah juga dinilai tidak bijak, bahkan sangat diskriminatif, karena tidak menjamin keamanan, kesehatan, dan peningkatan SDM para pelaku homoseksual.
Fenomena kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan diakui memang terjadi di sebagian oknum umat beragama. Tentunya, ini lebih dipicu oleh rendahnya taraf kesejahteraan hidup dan pendidikan, yang berdampak luas ke semua sektor kehidupan. Pelaku ketidakadilan tidak saja laki-laki, tapi juga perempuan.
Anehnya, feminisme hanya memerangi ketidakadilan yang dialami perempuan, tapi mengabaikannya jika korbannya adalah laki-laki. Sebab pada dasarnya, feminisme bukanlah ideologi yang memperjuangkan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Karena di era masyarakat yang modern ini, laki-laki dan perempuan sudah mendapatkan hak dan peluang yang setara. Maka perjuangan wanita untuk berkarier misalnya, hendaknya tidak terkesan jahil aplikatif yang terfokus pada tuntutan porsi kuantitas. Tapi harus mengarah pada hal-hal yang lebih substantif, seperti jaminan keselamatan, cuti haid, penambahan masa cuti melahirkan, penyediaan ruang khusus bagi wanita yang menyusui, tidak membebani dengan jam kerja yang ketat dan lain-lain yang menjamin terbinanya rumah tangga dan tumbuhnya generasi yang sehat. Wallahu a'lam wa ahkam.[www.hidayatullah.com]
Langganan:
Postingan (Atom)