ISLAMISASI SAINS & KAMPUS
Prof. Dr. AM. Saefuddin
Jakarta, 26/5/2011
Westernisasi sdh lama terjadi. Ex: pembaratan pakaian. Gerakan pembaratan dunia Islam luar biasa melalui berbagai media, terutama elektronik. Pengaruhnya sampai kampus & pesantren. Pak kyai sdg pake dasi & jas, mungkin kelak jins. Pembaratan adalah sebuah konsep yg mengandung nilai-nilai. Boleh jadi tanpa biaya besar tapi sangat efektif. Sama dg konsep sekulerisasi. Emperium Islam yg besar masa Turki dihancurkan seketika dg sekulerisasi.
Sekulerisasi yg paling pertama kali adalah pemisahan agama dari negara. Awalnya terjadi di Eropa, lalu diadopsi oleh bbrp tokoh Islam, such as Kamal at-Turk, Nurcholish Majid, Abdurrahman Wahid. Agama jgn ngurusi Negara, Negara jgn ngurusi agama. Kata orang yg suka memaknai Islam seenak perutnya, pemahaman Islam bisa diubah sesuka hatinya. Contoh; masalah waris. Bagi mereka, perbandingan 1:2 bagi perempuan & laki-laki adalah krn factor cultural di mana waktu itu wanita hanya tinggal di rumah (tdk bekerja). Kini, situasi berubah maka jika huku waris jika tidak menyesuaikan diri, Islam akan menjadi kuno. Perlu reaktualisasi, kata Munawir Sajali. Prof. AM heran bahwa orang ‘sekelas’ Munawir Sajali menganggap bhw orang tua muslim tdk perlu memberikan nama yg baik (menurut Islam) dg dalih: “Apa arti sebuah nama?” Jika demikian, mengapa tdk menamai anaknya “Sampah”
Liberalisai adalah proyek dolar yg besar. Kristenisasi adlh operasi dunia, sbmn zionisasi. Salah satu prog zionisasi adalah perang saudara bagi umat Islam. Demokratisasi mengandung nilai2, sebuah gerakan. one man one vote tdk islami. Ex: Prof AM keberatan jika pendapatnya dianggap memiliki bobot yg sama dg suara pelacur (dalam pemilu). Suara rakyat suara Tuhan jg tdk islami. Apakah jk rakyat menerima aborsi, aborsi jadi halal?
Islamisasi menghadapi masalah2 kontemporer seperti itu, walaupun islamisasi sdh dimulai sejak masa Nabi SAW. Misal: pernikahan jahiliyah diislamisasikan. Perang-damai diislamisasikan, diatur sampai2 kaum yahudi pun ikut rajin mempelajari ayat2 perang. Umat islam takut belajar ayat2 perang, kecuali FPI. Termasuk STID Moh Natsir yg ‘membatasi’ diri dengan ayat2 yg damai. Kemusyikan diislamisasi. Dakwah islamiyah intinya adalah islamisasi. Islamisasi ilmu adalah dakwah di bidang keilmuan. Prof. AM memulainya di Ibn Khaldun dg orasi Islamisasi Sains Kampus dlm orasi pengukuhan rector. Beliau menyesal, merasa seharusnya memulai dg islamisasi politik yg saat itu gencar dg azas tunggal pancasila. Masalah di Indonesia & negara2 muslim bertolak dari ilmu. Selama ini, ilmu dipelajari bukan sebagai sesuatu yg bisa menggerakkan. Mestinya ilmu itu yg menghidupkan iman dan dan mendorong si pemilik ilmu untuk menegakkan islam. Banyak ahli ekonomi, tapi ekonomi gak maju. SDA dikuras habis2an oleh kapitalis. Islam distigmatisasi sbg kata yg sangat berbahaya shg direduksi menjadi kata “syariah”. Ekonomi Islam diganti menjadi ekonomi syariah, dst. Yg terakhir, islam disebut teroris, sdg barat disebut turisme. Partai islam yg bener membuat gerakan iuran anggota, seperti masyumi.
Kuntowijoyo menyarankan ganti istilah menjadi saintifikasi Islam, bukan islamisasi sains krn yg terakhir dianggap terlalu… (I missed this part). baginya islami adalah kalimat normative, belum positif. Ilmu adalah positif. Tujuannya agar islam bs dibuktikan sbg haqqul yakin (wahyu), ilmu yakin (rasionalitas) dan ‘ainul yaqin (bukti empiris).
Pesan muh natsir: kampus sbg sarang kader & pejuang dakwah Islam melalui keilmuan. Benarkah kedaulatan rakyat mengalahkan kedaulatan tuhan. Benarkah ada pilkada dlm Islam? Mengapa demokrasi seolah menjadi pengganti agama. Kita perlu disertasi ttg islamisasi politik (blio siap jd pembimbing). Dirham = seperempat dinar. Bukan orisinil dr Islam tp diadopsi dari romawi (dinar) dan Persia (dirham). Maka terbantahkan prof. fazlur rahman dari Pakistan, guru besar di Chicago, gurunya amien rais, nurcholis, dan safi’i maarif, yakni ilmu bebas nilai. Habibie semula mempercayai itu tapi dlm pidato penerimaan doctor honoris kausa di UI, beliau mengatakan bahwa ilmu tdk netral. Sayang, pendapat ini dilontarkan tatkala blio sudah tua dan tdk memiliki power apa-apa.
Setelah kuliah ini, prof minta adanya diskusi ttg islamisasi politik. ekonomi sdh jln, bgmn dg politik?
“Islamisasi sains bermaksud sbg upaya utk mengaitkan kembali sains dg agama, yg berarti mengaitkan kembali hokum alam (sunatullah) dg alquran yg keduanya pd hakikatnya merupakan ayat2 keagungan Tuhan. Kampus islam hendaknya kreatif dan insentif melakukan penelitian. Orang barat bisa menemukan banyak hal krn mereka bekerja keras. Apakah kita sdh serajin mereka?
Al faruqi ditembak karena isu palestina. Jangan membenci barat, tapi taklukkanlah! Contoh disertasi politik: islamisasi politik, studi kasus hizbut tahrir atau islamisasi politik studi kasus pks.
Kamis, 02 Juni 2011
Selasa, 18 Januari 2011
PEMBAGIAN QIYAS
PEMBAGIAN QIYAS (أقسام القياس)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Qiyas terbagi menjadi Qiyas Jali (جليّ) dan Qiyas Khofi (خفيٍّ).
1. Qiyas jali adalah : yang tetap ‘illahnya dengan nash atau ijma’ atau dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya.
Contoh yang ‘illah-nya tetap dengan nash : Mengqiyaskan larangan istijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya, pent) dengan darah najis yang beku dengan larangan istijmar dengan kotoran hewan, maka ‘illah dari hukum ashl-nya tetap dengan nash ketika Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dengan dua batu dan sebuah kotoran hewan agar beliau beristinja’ dengannya, kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan melempar kotoran hewan tersebut dan mengatakan : “Ini kotor (هذا ركس)”, dan (الركس) adalah najis (النجس).
Contoh yang ‘illah-nya tetap dengan ijma’ : Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang seorang qodhi (hakim) memutuskan perkara dalam keadaan marah.[2]
Maka qiyas dilarangnya qodhi yang menahan kencing dari memutuskan perkara, terhadap larangan qodhi yang sedang marah dari memutuskan perkara merupakan qiyas jali karena ‘illah ashl-nya tetap dengan ijma’ yaitu adanya gangguan pikiran dan sibuknya hati.
Contoh yang dipastikan ‘illah-nya dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya : Qiyas diharamkannya menghabiskan harta anak yatim dengan membeli pakaian, terhadap pengharoman menghabiskannya dengan membeli makanan karena kepastian tidak adanya perbedaan antara keduanya.
2. Qiyas khofi adalah : yang ‘illah-nya tetap dengan istimbath (penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dengan cabang.
Contohnya : mengqiyaskan tumbuh-tumbuhan dengan gandum dalam pengharaman riba dengan ‘illah sama-sama ditakar, maka penetapan ‘illah dengan takaran tidak tetap dengan nash, tidak pula dengan ijma’ dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya. Bahkan memungkinkan untuk dibedakan antara keduanya, yaitu bahwa gandum dimakan berbeda dengan tumbuh-tumbuhan.
Qiyas asy-Syabh / Kemiripan (قياس الشبه)
Di antara Qiyas ada yang dinamakan dengan “Qiyas asy-Syabh” yaitu suatu cabang diragukan antara dua ashl yang berbeda hukumnya, dan pada cabang tersebut terdapat kemiripan dengan masing-masing dari kedua ashl tersebut, maka cabang tersebut digabungkan dengan salah satu dari kedua ashl tersebut yang lebih banyak kemiripannya.
Contohnya : apakah seorang budak bisa memiliki dalam keadaan ia dimiliki dengan diqiyaskan kepada orang merdeka? atau dia tidak bisa memiliki dengan diqiyaskan kepada binatang ternak?
Jika kita memperhatikan dua ashl ini, orang yang merdeka dan binatang ternak, kita dapati bahwa budak diragukan antara keduanya. Dari sisi bahwa ia adalah seorang manusia yang berakal, ia diberi ganjaran, diberi siksaan, menikah dan menceraikan, yang ini mirip dengan orang merdeka. Dari sisi bahwa ia diperjual belikan, digadaikan, diwaqafkan, dihadiahkan, dijadikan sebagai warisan, tidak ditinggalkan begitu saja, dijaminkan dengan harga dan bisa digunakan, yang hal ini mirip dengan binatang ternak. Dan kami telah mendapatkan bahwa budak dari sisi penggunaan harta lebih mirip dengan binatang ternak maka hukumnya digabungkan dengannya.
Jenis qiyas ini adalah lemah jika tidak ada antara cabang dan ashl-nya ‘illah yang sesuai, hanya saja ia memiliki kemiripan dengan ashl-nya dalam kebanyakan hukumnya dengan keadaan diselisihi oleh ashl yang lain.
Qiyas al-’Aks/ Kebalikan (قياس العكس)
Di antara qiyas ada yang dinamakan dengan “Qiyas al-’Aks”, yaitu : penetapan lawan hukum ashl untuk cabangnya, karena adanya lawan dari ‘illah hukum ashl pada cabang tersebut.
Dan mereka (para ulama ahli ushul, pent) memberi contoh dengan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
“وفي بضع أحدكم صدقة“. قالوا: يا رسول الله! أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر؟ قال: “أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر“
“Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian bernilai shodaqoh.” Para sahabat berkata : “Wahai Rosululloh, apakah salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?” Rosululloh berkata : “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya kepada yang harom, bukankah ia akan mendapat dosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya kepada yang halal, maka ia akan mendapat pahala.”[3]
Nabi shollallohu alaihi wa sallam menetapkan untuk cabang yaitu persetubuhan yang halal sebagai pembatal hukum ashl yaitu persetubuhan yang haram, karena adanya pembatal ‘illah hukum ashl pada cabang tersebut, ditetapkan pahala untuk cabangnya karena ia adalah persetubuhan yang halal, sebagaimana pada ashl-nya ditetapkan dosa karena ia adalah persetubuhan yang haram.
***
[Diterjemahkan dari kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Qiyas terbagi menjadi Qiyas Jali (جليّ) dan Qiyas Khofi (خفيٍّ).
1. Qiyas jali adalah : yang tetap ‘illahnya dengan nash atau ijma’ atau dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya.
Contoh yang ‘illah-nya tetap dengan nash : Mengqiyaskan larangan istijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya, pent) dengan darah najis yang beku dengan larangan istijmar dengan kotoran hewan, maka ‘illah dari hukum ashl-nya tetap dengan nash ketika Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dengan dua batu dan sebuah kotoran hewan agar beliau beristinja’ dengannya, kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan melempar kotoran hewan tersebut dan mengatakan : “Ini kotor (هذا ركس)”, dan (الركس) adalah najis (النجس).
Contoh yang ‘illah-nya tetap dengan ijma’ : Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang seorang qodhi (hakim) memutuskan perkara dalam keadaan marah.[2]
Maka qiyas dilarangnya qodhi yang menahan kencing dari memutuskan perkara, terhadap larangan qodhi yang sedang marah dari memutuskan perkara merupakan qiyas jali karena ‘illah ashl-nya tetap dengan ijma’ yaitu adanya gangguan pikiran dan sibuknya hati.
Contoh yang dipastikan ‘illah-nya dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya : Qiyas diharamkannya menghabiskan harta anak yatim dengan membeli pakaian, terhadap pengharoman menghabiskannya dengan membeli makanan karena kepastian tidak adanya perbedaan antara keduanya.
2. Qiyas khofi adalah : yang ‘illah-nya tetap dengan istimbath (penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dengan cabang.
Contohnya : mengqiyaskan tumbuh-tumbuhan dengan gandum dalam pengharaman riba dengan ‘illah sama-sama ditakar, maka penetapan ‘illah dengan takaran tidak tetap dengan nash, tidak pula dengan ijma’ dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya. Bahkan memungkinkan untuk dibedakan antara keduanya, yaitu bahwa gandum dimakan berbeda dengan tumbuh-tumbuhan.
Qiyas asy-Syabh / Kemiripan (قياس الشبه)
Di antara Qiyas ada yang dinamakan dengan “Qiyas asy-Syabh” yaitu suatu cabang diragukan antara dua ashl yang berbeda hukumnya, dan pada cabang tersebut terdapat kemiripan dengan masing-masing dari kedua ashl tersebut, maka cabang tersebut digabungkan dengan salah satu dari kedua ashl tersebut yang lebih banyak kemiripannya.
Contohnya : apakah seorang budak bisa memiliki dalam keadaan ia dimiliki dengan diqiyaskan kepada orang merdeka? atau dia tidak bisa memiliki dengan diqiyaskan kepada binatang ternak?
Jika kita memperhatikan dua ashl ini, orang yang merdeka dan binatang ternak, kita dapati bahwa budak diragukan antara keduanya. Dari sisi bahwa ia adalah seorang manusia yang berakal, ia diberi ganjaran, diberi siksaan, menikah dan menceraikan, yang ini mirip dengan orang merdeka. Dari sisi bahwa ia diperjual belikan, digadaikan, diwaqafkan, dihadiahkan, dijadikan sebagai warisan, tidak ditinggalkan begitu saja, dijaminkan dengan harga dan bisa digunakan, yang hal ini mirip dengan binatang ternak. Dan kami telah mendapatkan bahwa budak dari sisi penggunaan harta lebih mirip dengan binatang ternak maka hukumnya digabungkan dengannya.
Jenis qiyas ini adalah lemah jika tidak ada antara cabang dan ashl-nya ‘illah yang sesuai, hanya saja ia memiliki kemiripan dengan ashl-nya dalam kebanyakan hukumnya dengan keadaan diselisihi oleh ashl yang lain.
Qiyas al-’Aks/ Kebalikan (قياس العكس)
Di antara qiyas ada yang dinamakan dengan “Qiyas al-’Aks”, yaitu : penetapan lawan hukum ashl untuk cabangnya, karena adanya lawan dari ‘illah hukum ashl pada cabang tersebut.
Dan mereka (para ulama ahli ushul, pent) memberi contoh dengan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
“وفي بضع أحدكم صدقة“. قالوا: يا رسول الله! أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر؟ قال: “أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر“
“Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian bernilai shodaqoh.” Para sahabat berkata : “Wahai Rosululloh, apakah salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?” Rosululloh berkata : “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya kepada yang harom, bukankah ia akan mendapat dosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya kepada yang halal, maka ia akan mendapat pahala.”[3]
Nabi shollallohu alaihi wa sallam menetapkan untuk cabang yaitu persetubuhan yang halal sebagai pembatal hukum ashl yaitu persetubuhan yang haram, karena adanya pembatal ‘illah hukum ashl pada cabang tersebut, ditetapkan pahala untuk cabangnya karena ia adalah persetubuhan yang halal, sebagaimana pada ashl-nya ditetapkan dosa karena ia adalah persetubuhan yang haram.
***
[Diterjemahkan dari kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul
Langganan:
Postingan (Atom)